SEJAUH ini, produk halal dianggap masyarakat hanya sebatas produk makanan. Nyatanya, kosmetik bagi masyarakat muslim sebaiknya juga tak luput dari perhatian. Bagaimana tidak, seperti halnya produk makanan, kosmetik juga bisa masuk ke dalam mulut (vitamin) atau sekedar menempel di kulit. Ini, menurutnya harus benar-benar diperhatikan karena berkaitan dengan najis dan syarat sah ibadah bagi kaum muslim.
Di era kemajuan teknologi ini.sedikit sekali produk-produk kosmetik yang sudah mendapat sertifikat halal. Bahan yang berasal dari tumbuhan pada dasarnya halal, tetapi jika berasal dari hewan maka masih harus dikaji apakah hewan dan prosesnya itu halal atau tidak. Begitu juga dengan penggunaan organ manusia, berdasarkan fatwa MUI nomor 2/monasVI/MUI2000 memutuskan kosmetik yang berasal dari organ manusia hukumnya haram.
Menurut K.H Ali Mustofa Yacub, M.A, Ketua Komisi Fatwa MUI walaupun bahan-bahan yang ditambahkan jumlahnya sedikit, meskipun telah diolah sedemikian rupa jika berasal dari hewan haram/najis maka haram/najislah seluruhnya.
Bukan Produk Kecantikan Saja
Kosmetika menurut The United Federal Food Drug, and Cosmetic Act (FFDCA, FDCA) adalah produk kecuali sabun untuk dipaparkan ke tubuh manusia dengan tujuan membersihkan, mempercantik, meningkatkan daya tarik atau mem-perbaiki penampilan. Yang termasuk kosmetik adalah pembersih (sampo, sabun mandi, pembersih wajah), pelembut/perawatan (lotion, pelembab, sun block, produk scrub, bleaching cream, dll), aksesoris dan dekorasi (bedak, lipstik, eyeshadow,spray, deodorant, parfum, dll) dan odifikasi yang bisa merubah bentuk (cream pemutih wajah, penghilang keriput,dll).
Fakta Kosmetik
Faktanya sebagian besar produk kosmetik yang beredar belum jelas kehalalalnya. Ini dibenarkah oleh Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, MSi, produk yang telah memiliki label halal dari LPPOM MUI nyaris bisa dihitung jari,yaitu kurang dari 5 persen.
Kosmetik masih belum dianggap sebagai kebutuhan primer saja, meskipun secara pengeluaran kosmetik lebih banyak dibanding pengeluaran untuk pangan. Selain itu, minimnya pengetahuan mereka tentang pentingnya halal juga menjadi alasan produk sebuah kosmetik tidak terdaftar kehalalannya
.
Jumlah perusahaan kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI 2008 berdasarkan data Perkosmi ( Persatuan perusahaan Kosmetik) adalah 23 perusahaan (3%) dari sekitar 744 perusahaan kosmetik. Survey yang dilakukan oleh Jurnal Halal menyebutkan poduk kosmetikyang telah mendapat sertifikat halal kurang dari 5 persen dari 60 merek kosmetik terkenal. Sisanya 95% (57 merek) belum jelas aspek halalnya.
Kosmetik & Kandungannya
Secara umum kosmetika dibuat dari bahan/zat aktif dan aditif (bahan tambahan) yang bisa berasal dari tumbuhan, hewan, sintetik kimiawi, mikroba, maupun jaringan/organ tubuh manusia. Sumber bahan baku tersebut memiliki titik kritis sendiri, kecuali produk sintesik.Tapi bukan berarti semuanya tidak halal, harus ditelusuri bahan dan juga prosesnya halal atau tidak.
Sementara, beberapa bahan kosmetik yang dapat/mungkin berasal dari hewan antara lain:
• Kolagen berasal dari jaringan ikat kulit hewan (babi, biri-biri, sapi dan kambing); dipakai untuk produk anti ageing, lipstick, hand and body lotion dan perawatan kulit agar lebih halus, putih, dan lentur. Dari informasi yang didapat kolagen terbaik dan sering digunakan dalam kosmetik berasal dari babi.
• Elastin adalah komponen jaringan ikat pada kulit selain kolagen; bertanggung jawab terhadap elastisitas jaringan ikat. Bersama kolagen dipakai untuk produk perawatan kulit dan rambut.
• Plasenta (ari-ari) adalah media yang berkembang dalam rahim selama masa kehamilan yang berfungsi memberikan nutrisi dari induk kepada embrio. Plasenta akan keluar bersamaan dengan lahirnya bayi. Sumber plasenta dari manusia dan hewan (sapi, kambing, biri- biri,domba,dan babi)Jika menggunakan produk yang menggunakan plasenta manusia sebagai salah satu bahannya, tentu menjadi kanibalisme yang sudah diharamkan dalam Islam. Sedangkan jika plasenta hewan maka harus diketahui apakah hewan tersebut hewan yang halal atau tidak.
• Keunggulan plasenta adalah mampu memperbaiki elastisitas kulit, mengurangi tanda-tanda penuaan, dan menjadikan kulit awet muda juga mengurangi pigmentasi dan flek-flek hitam pada wajah, memutihkan dan menghaluskan kulit, menjadikannya tampak segar dan lembut. Beberapa produk yang menggunakan plasenta adalah hand and body lotion, sabun mandi, plasenta serum gold, whitening lotion, dll.
• Lemak dan turunannya, berbagai macam lemak yang berasal dari hewan. Diolah dengan teknologi pemisahan menjadi produk-produk lauric acid, stearic acid,gliserin, GMS, cetyl ale, glycolic acid, palmitic acid, dll. Sering digunakan pada produk lotion, sunblock, whitening lotion, dll.
• Wax (lilin) berasal dari serangga, ikan dan tumbuhan; member efek glossy (mengkilap) digunakan untuk lipstik dan perawatan rambut.
Petunjuk Halal
1. Pilihlah kosmetik yang bersertifikat halal MUI.
2. Bahan kosmetik yang bersal dari tumbuhan pada dasarnya halal.
3. Baca ingredientdi label,jika berasal dari hewan maka harus dikaji sumber hewannya, halal atau haram dan proses penyembelihannya apakah sesuai dengan syariat Islam atau tidak.
• Allantoin, membantu kelembaban dan kelembutan kulit serta anti iritasi. Allantoin cair dapat ditemukan pada janin makhluk hidup, air seni anjing, benih gandum,cacing tanah, dan komponen organic lainnya. Zat furunan allantoin melemui Aluminiumchlorhydroxy Allantoinate, Aluminiumdihydroxy Allantoinate, Allantoin N Acetyl DL Methionine dll. Biasanya digunakan dalam produk deodorant, anti iritasi pada perawatan kulit,moisturizing cream and lotion, pasta gigi,produk skin care dan anti dandruff pada shampo.
• Gliserol, senyawa kimia dari hidrolisis lemak/minyak bisa berasal dari hewan/tumbuhan, sintetik kimia, produk mikrobial. Biasanya digunakan dalam produksabun. Gliserin membantu kelembaban dan kelembutan kulit. Produk yang menggunakan gliserin antara lain hand body lotion, sunblock, skin freshener, dan pasta gigi. Pembentukan gliserin bisa melibatkan enzim yang berasal dari hewan yang harus diwaspadai aspek kehalalannya.
• Vitamin, terdapat beberapa vitamin yang mempunyai sifat tidak stabil, sehingga harus distabilkan dengan bahan penstabil.Bahan yang sering dipakai diantaranya adalah gelatin (yang berasal dari babi dan sapi), karagenan,gum,atau padi termodifikasi. Penambahan vitamin biasanya untuk produk perawatan kulit dan rambut.
• Hormon: estrogen, ekstrak timus dan melanin berasal dari hewan yang harus diteliti kehalalannya. Hormon memberi hasilyang lebih memuaskan,member kesan pengguna lebih muda, lebih cantik, lebih segar, dan kulit lebih lembut.
• Cairan Anmion: Cairan yang berada di sekitar janin. Efeknya membantu melembabkan, melembutkan, menghaluskan kulit/mirip dengan plasenta.Bisa berasal dari babi dan sapi. Digunakan pada pelembab, lotion rambut, pewarna kulit dan sampo.
• Botox: Botolinum toxin tipe A, protein kompleks yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum. Botox biasanya digunakan untuk mengurangi produksi keringat bagi penderita hiperhidrosis. Proses pembuatan botox menggunakan serum albumin (hewan atau manusia) sebagai bahan pelarutnya.
• Lanolin: minyak atau lemak biasanya berasal dari hewan. Digunakan untuk produk lotion, whitening cream, dan member efek glossy pada lipstick. Perlu dikaji asai hewannya halal atau haram termasuk proses penyembelihannya sesuai syariat Islam atau tidak.
Sementara bahan-bahan kosmetik yang berasal dari manusia, antara lain:
• Keratin, berasal dari rambut manusia, digunakan untuk pewarna rambut.
• Albumin, berasal dari serum darah manusia. Banyak digunakan untuk pelarut bahan aktif kosmetika seperti botox.
• Plasenta.
• Asam Hialuronat berfungsi sebagai penjaga kesehatan kulit terdapat pada cairan mata dan tali janin, terdapat pada produk whitening cream dan perawatan kulit.